Menghalalkan perbuatan haram dan mengharamkan perbuatan halal, maka orang tersebut menjadi kafir. Ijma' ulama..
Ada bantahan?
Pake jilbab dan menutup aurat hukumnya wajib.
Orang yang mengajak orang lain dan membuat aturan mencabut jilbab dan anti hijab, berarti mengharamkan perbuatan halal. Maka ini hukumnya kufur.
No comments:
Post a Comment